KEDIRI - BPJS Ketenagakerjaan Kediri bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait dengan kegiatan penagihan kepada 15 Badan Usaha yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini berlangsung di ruang Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Kab Kediri, Selasa (24/5/2022) pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handoyo, S.H, melalui Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri Roni, S.H mengatakan, kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejari Kab Kediri telah dilaksanakan terkait kegiatan penagihan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Kegiatan penagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh JPN tersebut kepada 15 badan usaha yang memiliki tunggakan iuran pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, " ucap Roni, Selasa (24/5/2022)
Menurut Roni bahwa kegiatan penagihan iuran tersebut JPN selaku pemegang Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri melaksanakan kewenangannya di Bidang Keperdataan.
"Yakni, terkait bantuan hukum non litigasi dalam rangka upaya penegakan kepatuhan dan pemulihan keuangan negara pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2022, " ungkapnya.
Roni berharap kepada para Badan Usaha yang belum patuh untuk memenuhi kewajibannya dan segera membayar untuk melakukan kewajibannya sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.