JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019, Senen (7/3/2022).
Dr Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI dalam siaran pers menyampaikan, sebelumnya sudah di tetapkan sebanyak 7 orang tersangka yaitu, dengan inisial PSNM, DSD, AS, FS, JAS, JD dan insial S.
Dilanjutkan dengan pemeriksaan 6 orang saksi yang diperiksa antara lain:
1.inisial AB selaku pensiun di LPEI ( jabatan terakhir Fungsional Ahli Koordinator Kanwil pada September 2019).
2.inisial RAR selaku mantan Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta periode 2018-2020, 3. NH selaku Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI periode 2017-2018. 4. inisial FH selaku Kadep III UMKM Mei 2018 s/d Maret 2020.
Disusul saksi ke 5 inisial YTP selaku Mantan Kadiv Kepatuhan dan Kadiv Hukum LPEI, dan ke 6. Inisial YA selaku Kepala Departemen Trade Review pada LPEI. Keenam saksi diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, " ungkap Ketut.